PROSEDUR DAN METHODE PELAKSANAAN
VI- LAPISPERKERASAN
ASPAL
(1) Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini
mencakup pengadaan lapis permukaan aspal beton yang tersusun dari agregat dan
material aspal yang dicampur di pusat pencampuran serta menghampar dan
memadatkan campuran tersebut di atas suatu dasar (pondasi) yang telah disiapkan
dan sesuai dengan persyaratan ini yang memenuhi bentuk sesuai dalam Gambar
dalam hal elevasi (ketinggian), penampang memanjang dan melintangnya atau
sesuai dengan yang diperintahkan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini juga akan
mencakup peningkatan dan perbaikan perkerasan aspal jalan lama, beserta
penyediaan dan penghamparan konstruksi perkerasan baru untuk membuat perkerasan
yang sempurna, sesuai dengan Gambar dan instruksi Konsultan Pengawas.
(2) Peralatan
Peralatan
yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(a) Distributor
Aspal
Distributor
Aspal ini harus mempunyai tenaga penggerak sendiri; memakai ban angin
yang lebar dan jumlahnya memungkinkan beban pada permukaan jalan tidak melebihi
100 kg per sentimeter lebar ban.Alat ini harus mampu menghamparkan material
bitumen secara merata, bahkan dalam keadaan panas pada berbagai lebar jalan
sampai 5 meter; dapat mengontrol kecepatan sehingga hamparan yang terjadi
terkendali antara 0,2 sampai dengan 9,0 liter per meter persegi dengan tekanan
merata, dan toleransi tidak lebih dari 0,1 liter per meter persegi.
Distributor
Aspalharus mempunyai peralatan untuk mengukur kecepatan secara tepat
pada kecepatan rendah, kecepatan aliran aspal melalui pipa penyemprot, suhu
dalam tank dan tekanannya.Alat-alat ini harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga operator dapatdengan mudah membacanya ketika distributor dioperasikan.
Distributor
Aspal harus dilengkapi dengan Generator tersendiri untuk pompa, batang
penyemprot yang bisa diatur posisi vertikal dan mendatar.Batang penyemprot
harus dikontrol oleh pekerja yang duduk di bagian belakang distributor,
sehingga operasi penyemprotan sepenuhnya berada dalam pengawasannya.Distributor
ini harus dilengkapi penyemprot tangan, yang hanya digunakan pada daerah yang
tak terjangkau batang penyemprot.
(b) Pemanas Aspal
Jenis
alat ini harus tipe oil jacket atau tipe lain yang memakai pengaduk
otomatis untuk mencegah overheating lokal pada material. Alat ini juga
harus dilengkapi dengan termometer.
(c) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt
Mixing Plant)
Instalasi Pencampur Aspal harus :
(i) Mempunyai sertifikat “laik operasi” dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan sertifikat kalibrasi dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan
untuk timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih
berlaku. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas, Instalasi Pencampur Aspal
atau timbangannya dalam kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau
timbangan tersebut harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih
berlaku.
(ii) Pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching)
dan mampu memasok mesin penghampar secara terus menerus bilamana menghampar
campuran pada kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki;
(iii) Dirancang dan dioperasikan sedemikian hingga dapat
menghasilkan campuran dalam rentang toleransi dari JMF (Job Mix Formula);
(iv) Untuk instalasi baru harus dipasang di lokasi yang jauh dari
pemukiman dan disetujui oleh Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu
ataupun mengundang protes dari penduduk di sekitarnya;
(v) Dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector)
yang lengkap yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah
(wet cyclone) atau kantung penampungan (bag house) sehingga tidak
menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem di atas rusak atau
tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh dioperasikan;
(vi) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas minimum
800 kg (sebagaimana asli dari pabrik) dan dilengkapi dengan sistem penimbangan
secara komputerisasi.
(vii)Jika digunakan untuk pembuatan campuran aspal yang
dimodifikasi harus dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis
yang mampu mempertahankan temperatur campuran sebesar 175oC.Jika digunakan
bahan bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
(viii)Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok
dingin (cold bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis
campuran beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin..
(ix)Bahan bakar yang
digunakan untuk memanaskan agregat dan aspalharuslah minyak atau gas.
(x)Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau
pengering (dryer) tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak
yang tidak habis terbakar.
(d) Tangki Penyimpan Bitumen
Tangki
penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat dikendalikan
dengan efektif dan handal sampai suatu temperature dalam rentang yang
disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils),
listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki pemanas.
Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak
sedemikian hingga temperatur tangki dapat dengan mudah dilihat.Sebuah keran
harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem
sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama periode
pengoperasian.Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut
uap (steam jacket) atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan
temperatur yang disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem
sirkulasi.
Daya
tampung tangki paling sedikit untuk memenuhi kuantitas dua hari produksi.
Jumlah tangki yang disediakan paling sedikit dua buah tangki dengan kapasitas
yang sama.
Tangki-tangki
tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi
aspal ke alat pencampur.
(e) Ayakan Penampung Panas (Hot
Bin Screen)
Ukuran
ayakan hot bin harus disediakan sesuai dengan yang cocok untuk jenis campuran
aspal yang diperlukan untuk pekerjaan.
(f) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi
harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan waktu
pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau diubah
atas perintah Konsultan Pengawas.
(g) Jembatan Timbang dan Rumah
Timbang
Jembatan
Timbang harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi yang
ditambahkan.Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang
siap dikirim ke tempat penghamparan.
Timbangan
tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang dijelaskan diatas.
(h) Penyimpanan dan Pemasukan
Bahan Pengisi
Silo atau
tempat penyimpanan harus disediakan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan
memasok bahan pengisi dengan sistem penakaran berat.
(i) Ketentuan Keselamatan Kerja
(1) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform)
instalasi pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar
unit perlengkapan harus disediakan. Untuk mencapai puncak bak truk,
perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan
sehingga Konsultan Pengawas dapat mengambil baik benda uji maupun memeriksa
temperatur campuran. Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan,
pengambilan benda uji dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau
katrol harus disediakan untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform)
atau sebaliknya.Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai
gigi dan bagian bergerak lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagari dan
dilindungi.
(2) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan
di dan sekitar tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga
agar bebas dari benda yang jatuh dari alat pencampur.
(j) Alat Pengangkutan
(1)
Truk untuk mengangkut campuran aspal harus mempunyai bak terbuat dari logam
yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air sabun,
atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran aspal pada bak. Setiap
genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan sebelumnya harus
dibuang sebelum campuran aspal dimasukkan dalam truk. Tiap muatan harus ditutup
dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok dengan ukuran yang
sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran aspal terhadap cuaca dan proses
oksidasi. Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran
aspal dapat dituang ke dalam penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu
kerataan pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan
alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat
penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan lebih
tidak diperkenankan .
(2) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran
aspal akibat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Konsultan Pengawas harus dikeluarkan dari pekerjaan
sampai kondisinya diperbaiki.
(3) Bilamana dianggap perlu, bak truk hendaknya diisolasi dan
seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran aspal yang tiba di lapangan
pada temperatur yang disyaratkan.
(4) Jumlah truk untuk mengangkut campuran aspal harus cukup dan
dikelola sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
(5) Penghamparan pada setiap bagian pekerjaan harus tidak
diijinkansampai dengan tersediannya tiga truk di lapangan yang siap memasok
campuran aspal ke alat penghampar. Kecepatan alat penghampar harus dioperasikan
sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut campuran
aspal setiap hari dapat menjamin berjalannya alat penghampar secara menerus
tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka Konsultan
Pengawas hanya akan mengijinkan dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum
terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok campuran aspal ke alat
penghampar. Ketentuan ini merupakan petunjuk praktisyang baik dan Kontraktor
tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan
penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Kontraktor untuk menjaga
kesinambungan pemasokan campuran aspal ke alat penghampar.
k) Peralatan Penghampar dan
Pembentuk
(1) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis
bermesin sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
aspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
(2)
Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi dengan
arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran aspal secara merata di
depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan
efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya
maju.Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat
pada saat setiap muatan campuran aspal hampir habis untuk menghindari sisa
bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
(3) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik
dan/atau mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams),
kawat dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan
peralatan bentuk penampang melintang (cross fall devices) untuk
mempertahankan ketepatan kelandaian dan bentuktepi perkerasan tanpa perlu
menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).
(4) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed"
(perata) baik dengan jenis penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan
perangkat untuk memanasi "screed" (sepatu) pada temperatur
yang diperlukan untuk menghampar campuran aspal tanpa menggusur atau merusak
permukaan hasil hamparan.
(5) Istilah "screed" (perata) mengacu pada
pengambang mekanis standar (standard floating mechanism) yang
dihubungkan dengan lengan arah samping (side arms) pada titik penambat
yang dipasang pada unit pengerak depan alat penghampar pada bagian belakang
roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan permukaan tekstur lurus dan
rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
(6) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan
penghampar dan pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau
cacat atau ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan
cara modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut harus
dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
ketentuan harus disediakan oleh Kontraktor.
l) Peralatan Pemadat (Roller)
(1) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat
pemadat roda baja (steel wheel roller) dan satu alat pemadat roda karet
(pneumatictired roller). Paling sedikit harus disediakan satu tambahan
alat pemadat roda karet (pneumatictired roller)) untuk setiap kapasitas
produksi yang melebihi 40 ton perjam.Semua alat pemadat harus mempunyai tenaga
penggerak sendiri.
(2) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan
memiliki tidak kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran
yang sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau
(85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda
harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa
sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda
pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus
dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang disyaratkan sehingga
selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu
perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel
tekanan ban pompa di lapangan pada setiap saat.
Untuk
setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Kontraktor harus memberikan kepada
Konsultan pengawas grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban
roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang
kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat
total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda
dapat diubah dalam rentang (300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Dalam
pengoperasian, tekanan pemompaan ban dan beban roda harus disesuaikan
sebagaimanapermintaan Konsultan Pengawas, agar dapat memenuhi ketentuan setiap
aplikasi khusus.Pada umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada
setiap lapis campuran aspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang
masih dapat dipikul bahan.
(3) Alat pemadat roda baja yang
bermesin sendiri dibagi atas dua jenis :
§ Alat
pemadat tandem statis (tandem static rollers)
§ Alat
pemadat vibrator ganda (twin drum vibratory)
(4) Alat pemadat statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton. Alat pemadat vibrator ganda mempunyai berat statis tidak
kurang dari 6 ton.Roda gilas harus bebas dari permukaan yang datar, penyok,
robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
(5) Dalam penghamparan percobaan, Kontraktor harus dapat
menunjukkan kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran
sampai dapat diterima oleh Konsultan Pengawas, sebelum Job Mix Formula (JMF)
disetujui. Kontraktor harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan
kombinasi penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif
lain yang dapat diperkenankan kecuali jika Kontraktor dapat menunjukkan kepada
Konsultan Pengawas bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit seefektif
yang sudah disetujui
m) Perlengkapan Lainnya
Semua
perlengkapan lapangan yang harus disediakan termasuk tidak terbatas pada :
§ Mesin
Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
§ Alat
pemadat vibrator, 600 kg.
§ Mistar
perata 4 meter.
§ Thermometer
(jenis arloji) 300 C (minimum tiga unit).
§ Kompresor
dan jack hammer.
§ Mistar
perata 4 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan untuk
pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0 sampai
6%.
§ Mesin
potong dengan mata intan atau fiber.
§ Penyapu
Mekanis Berputar.
§ Pengukur
kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
§ Pengukur
tekanan ban
(3) Ketentuan Umum Pelaksanaan
Kecuali
bila ditentukan dibagian lain atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas, semua
pekerjaan material bitumen harus sesuai dengan ketentuan berikut :
(a)
Cuaca
Material bitumen tidak boleh dihamparkan pada waktu hujan atau
berkabut dan, kecuali bila ditentukan lain di dalam Spesifikasi ini, permukaan
yang akan dihampari harus bersih dan kering. Campuran aspal harus tidak
dihamparkan pada kondisicuaca tidak memungkinkan pekerjaan selesai dengan
semestinya.
(b) Perlindungan untuk hasil pekerjaan
Peralatan
yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan harus sesuai dengan
material yang digunakan, kondisi dan ketebalan lapisan yang diinginkan, agar
lapisan subgrade atau lapisan perkerasan yang sudah selesai tidak
rusak.Material bitumen harus selalu bersih sebelum dilakukan
penghamparan lapisan berikutnya atau lapisan penutup (surface-treatment).Lalu
lintas di atas material bitumen, terbatas hanya untuk yang
berkepentingan dalam menghamparkan dan memadatkan lapisan selanjutnya.
Sebelum
penyemprotan bitumen, permukaan struktur, semak-semak, pepohonan dan lain-lain
di sekitar daerah itu harus dilindungi agar tidak terperciki material.
(c)
Lapisan Perkerasan Aspal (Bituminous Courses)
Ketebalan
setiap lapisan yang sudah dipadatkan tidak boleh lebih dari 105 mm. Bila lebih,
lapisan ini harus dihamparkan dengan dua lapisan atau lebih yang ketebalannya
sama.
(d) Sampel hasil kerja (Finished
Work Samples)
§ Plant-Mix
Kontraktor
harus menggali sampel sampai kedalaman penuh untuk diuji oleh Konsultan
Pengawas. Sampel harus dipotong secara rapih dengan gergaji, core drill atau
dengan alat lain yang disetujui.
Sampel
harus berupa lempengan sekurang - kurangnya berukuran 15 cm x 15 cm, atau
beberapa sample berbentuk tabung dengan diameter minimum masing-masing 10 cm,
dengan jumlah total sekurang-kurangnya 230 cm2.Paling sedikit 1 dan paling
banyak 3 sampel harus diambil setiap pelaksanaan kerja per-hari.Kontraktor
harus menyediakan material baru untuk mengurug lubang akibat pengambilan
sampel.Bila ada perubahan penting pada job-mix formula, sampel tambahan
harus diambil.
§ Bituminous
Spray
Untuk
memeriksa kecepatan pengeluaran material bitumen, lembaran-lembaran kertas
karton ukuran 50 x 50 cm, yang sudah ditimbang dulu, dihamparkan di atas
permukaan jalan yang akan diberi lapisan bitumen dan ditimbang lagi setelah
penyemprotan material bitumen. Kontraktor harus menyediakan material untuk
pemeriksaan ini dan menyemprot lagi daerah yang tadi tertutupi kertas.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan di atas dan analisa laboratorium, Konsultan Pengawas dapat
memerintahkan pembongkaran dan penggantian material yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi, atas biaya Kontraktor. Konsultan Pengawas juga dapat memerintahkan
penambahan lapisan material, atau pembongkaran kelebihan material dan
mengurangi jumlah material yang akan dibayar.
BITUMENLAPIS RESAP PENGIKAT (BITUMINOUS PRIME COAT)
(1) Uraian
Pekerjaan
ini mencakup penyediaan dan penghamparan material bitumen pada permukaan
tanah dasar, lapis pondasi agregat (aggregate base) yang telah disiapkan
sesuai persyaratan Spesifikasi ini, dengan lebar sesuai ukuran yang tercantum
pada Gambar Penampang Melintang atau menurut instruksi Konsultan Pengawas.
(2) Material
(a) Material Bitumen
Material
bitumen harus sesuai dengan Gambar dan memenuhi salah satu persyaratan di bawah
ini :
§ Medium-curing
cut back asphalt : AASHTO M 82
§ Medium
setting emulsion asphalt : AASHTO M 140 dan/atau M 208
§ Slow
setting emulsion asphalt : AASHTO M 140 dan/atau M 208
(b) Material Pengering/penyerap (Blotter
Material)
Material
pengering/penyerap harus berupa pasir atau abu batu yang bersih dan kering,
bebas dari material yang bersifat kohesif, serta tidak mengandung bahan
organik.
(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Cuaca
Lapis
resap pengikat dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas, yang akan menentukan kualitas bitumen yang harus digunakan.
Permukaan yang akan dikerjakan harus kering atau agak lembab. Penyemprotan
lapis resap pengikat harus tidak dikerjakan ketika angin kencang atau hujan.
(b) Peralatan
Peralatan yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan Pasal S9.01 (2).
(c) Pembersihan permukaan
Segera
sebelum dilakukan penyemprotan material bitumen sebagai lapis resap pengikat,
permukaan yang dipersiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan material lepas
atau yang tidak dikehendaki, dengan power broom atau power blower. Bila
Konsultan Pengawas memerintahkan, permukaan harus dikupas tipis dan digilas
sebelum material bitumen disemprotkan, dalam hal penyapuan (brooming)
atau penghembusan (blowing) tidak diperlukan.
Bila
diperlukan Konsultan Pengawas dapat memerintahkan, penyemprotan permukaan
dengan sedikit air sesaat sebelum material bitumen disemprotkan. Sebelum
pekerjaan dilaksanakan, daerah yang akan dikerjakan harus mendapat persetujuan
terlebih dulu oleh Konsultan Pengawas.
(d) Penyemprotan material bitumen
Material bitumen
harus disemprotkan pada seluruh lebar bagian jalan dengan distributor aspal
secara merata dan menerus. Apabila tidak ditentukan dalam Gambar, maka
banyaknya material yang digunakan/disemprotkan antara 1,0 s/d 2,5 kg/m2, dan
Konsultan Pengawas akan menentukan secara tepat banyaknya dan kualitas material
yang digunakan sesuai dengan material permukaan yang akan dikerjakan.
Penyemprotan pada bagian sambungan harus diperhatikan jangan sampai melebihi
jumlah yang telah ditentukan.Kelebihan material bitumen harus dibuang dari
permukaan.Daerah yang tidak tersiram atau kurang harus diperbaiki.Kertas karton
harus diletakkan pada ujung dimulainya penyemprotan dan akhir daerah
penyemprotan, untuk menjamin bentuk potongan daerah yang dikerjakan berbentuk
persegi dan mencegah genangan atau kelebihan penyemprotan.
(e) Penghamparan Material
Pengering/penyerap (Blotter Material)
Untuk
memperkecil kerusakan akibat hujan sebelum permukaan mengering, Konsultan
Pengawas dapat memerintahkan penghamparan material pengering untuk menutupi
material bitumen yang masih basah.Material pengering harus dihamparkan
sedemikian rupa sehingga lintasan roda kendaraan tidak akan melintasi daerah
yang tidak tertutup.
BITUMEN LAPIS PENGIKAT (BITUMINOUS TACK COAT)
(1) Uraian
Pekerjaan
ini mencakup pembersihan perkerasan yang telah ada atau permukaan beton, dan
penyediaan dan penyemprotan material bitumen di atasnya sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar Detail atau instruksi Konsultan Pengawas.
(2) Material
Material bitumen
harus sesuai dengan Gambar dan memenuhi persyaratan Spesifikasi di bawah
ini :
Rapid-Curing
cut back asphalt : AASHTO M 81
Rapid-setting
emulsion asphalt :AASHTO M 140 dan/atau M 208
Bila
menggunakan rapid-curing (cut back asphalt), kualitasnya adalah
RC-250.
(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Peralatan
Peralatan yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan Spesifikasi.
(b) Pembersihan Permukaan
Permukaan
yang akandisemprot harus dibersihkan, semua kotoran dan material lepas atau
yang tidak dikehendaki harus disingkirkan dari permukaan dengan menggunakan power
broom atau power blower sebagaimana diperlukan.Bagian yang tidak
padat atau rusak harus dibongkar dan diganti atau diperbaiki. Bagian tepi
perkerasan lama, yang akan berdekatan dengan lapisan perkerasan baru, harus
bersih agar material bitumen dapat melekat.
(c) Penyemprotan material bitumen
Material
bitumen harus disemprotkan secara merata dengan alat distributor bertekanan
dalam waktu 1 jamsebelum penghamparan lapisan aspal berikutnya. Banyaknya
material bitumen yang disemprotkan, umumnya berkisar antara 0,15 s/d 0,5 kg/m2.
Penyemprotan material bitumen pada bagian sambungan harus dilakukan secara
cermat sehingga tidak melebihi jumlah yang telah ditentukan.Kelebihan material
harus dibuang dari permukaan perkerasan, sedangkan yang tidak tersiram atau
kurang harus diperbaiki.Permukaan yang telah disemprot material bitumen harusdibiarkan
mengering sampai permukaan tersebut cukup pengikatannya untuk menerima lapisan
aspal berikutnya.
Lapis
pengikat baru dapat diijinkan dilaksanakan, bila lapisan aspal di atasnya akan
segera dilaksanakan, agar lapis pengikat ini memberikan ikatan yang cukup.Selama lapisan aspal
di atasnya belum dihamparkan, Kontraktor harus menjaga agar area yang telah
diberi lapis pengikat tidak rusak.
SEAL COAT
(1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan penyemprotan material
bitumen dan penghamparan cover coat material, sesuai dengan Spesifikasi
dan Gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.
(2) Material
(a) Material bitumen
Material
bitumen harus memenuhi persyaratan Spesifikasi berikut :
Rapid-curing
(cut back asphalt) : AASHTO M 81
Kualitas
material bitumen adalah RC-250.
(b) Cover Coat Material
Cover
coat material harus berupa batu pecah atau kerikil pecah dan harus sesuai dengan
ketentuan untuk material aspal beton lapis permukaan (surface course)
dalam Pasal S9.07(2)(b). Bila digunakan kerikil pecah, maka tidak kurang dari
50% butiran yang tertahan oleh saringan No. 4 harus mempunyai sekurang-kurangnya
satu muka pecahan. Agregat harus memenuhi persyaratan gradasi berikut ini.

(c) Perkiraan jumlah material per
meter persegi untuk seal coat adalah :
§
Material bitumen ..................... 0,7 – 1,5 lt/m2
§
Cover aggregate......................
6,5 – 14,0 kg/m2
Jumlah
penghamparan material yang pasti akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Cuaca
Seal coat
dapat dihamparkan bila permukaan yang akan dihamparinya kering
atau agak lembab, dan temperatur permukaan jalan adalah 21 derajad C atau
lebih.
(b) Peralatan
Peralatan
yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan.
(c) Pembersihan Permukaan
Permukaan
yang akan dikerjakan harus dipadatkan dengan pneumatic tired roller.
Sebelum material bitumen disemprotkan, permukaan harus dibersihkan. Daerah yang
telah dipersiapkan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas terlebih
dahulu, sebelum dilakukan penghamparan seal coat.
(d) Penyemprotan material bitumen
Material
bitumen harus disemprotkan dengan alat distributor bertekanan secara merata
pada permukaan yang akan dikerjakan dengan suhu sesuai yang disyaratkan. Jumlah
material per meter persegi harus sesuai dengan ketentuan. Bila permukaan keadaannya
sedemikian rupa sehingga material terlalu cepat meresap, mungkin perlu
penyemprotan pendahuluan 0,2 s/d 0,5 liter per meter persegi. Selembar kertas
karton dengan lebar paling sedikit 100 cm dan panjang sama dengan batang
penyemprot pada alat distributor plus 30 cm, harus digunakan pada awal
penyemprotan. Bila penghentian penyemprotan (cut-off) kurang baik,
mungkin diperlukan kertas karton pada akhir setiap penyemprotan. Kertas
tersebut harus dicabut dan dibuang dengan cara semestinya. Alat penyiram (distributor)
harus bergerak maju dengan kecepatan penyemprotan yang tepat pada saat batang
penyemprot terbuka.Daerah yang kurang terlewati atau kurang tersiram harus
diperbaiki sebagaimana mestinya.Sambungan penyemprotan atau penghamparan harus
dilaksanakan dengan cermat untuk menjamin permukaan yang dihasilkan halus dan
rata. Panjang penyemprotan material bitumen tidak boleh melebihi kapasitas alat
penghampar cover coat material. Penyemprotan material bitumen tidak
boleh 15 cm lebih lebar dari pada lebar penghamparan cover coat oleh
alat penghampar. Pelaksanaan pekerjaan harus hati-hati agar material bitumen
tidak menjadi dingin, mengeras, sehingga mengganggu lekatan cover coat.
Pada saat
tidak dipergunakan, alat distributor harus diparkir sedemikian ruapa sehingga
agar batang penyemprot atau mesinnya tidak meneteskan material bitumen pada
permukaan jalan.
(e) Penghamparancover coat
material
Begitu
material bitumen disemprotkan, segera material cover coat dihamparkan
dalam jumlah yang telah ditentukan. Penghamparan harus dilakukan sedemikian
rupa agar ban alat penghampar agregat tidak menggilas material bitumen yang
baru dan belum tertutup oleh cover coat. Bila diperintahkan, material cover
coat harus dibasahi air untuk mengurangi lapisan debu pada agregat.Material
ini harus dibasahi sehari sebelum dipergunakan.
Begitu
material cover coat dihamparkan, daerah yang kekurangan material harus
segera ditambahi. Begitu material dihamparkan, maka penggilasan dimulai di
belakang alat penghampar, dan harus satu kali gilasan denganpower roller.
Setelah penggilasan awal itu, maka segera diikuti dengan penggilasan dengan
mesin gilas beroda tekanan angin (pneumatic-tyred roller) dan harus
selesai pada hari yang sama dihamparkannya bitumen dan material penutup
(cover coat). Setelah material cover coat dihamparkan,
permukaannya harus dibersihkan dgn penyapuan dengan hati-hatiatau dipelihara
sebagaimanaketentuan dalam jangka waktu empat hari.Pemeliharaan permukaan
mencakup penyebaran material cover coat pada permukaan itu untuk
menyerap aspal yang lepas dan untuk menutupi daerah yang kekurangan material
penutup itu.Pemeliharaan harus dilakukan agar material tidak
lepas/terbongkar.Kelebihan material harus disapukan dari permukaan dengan rotary
broom.Waktu penyapuan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
menyediakan mobil percobaan dan pengemudinya untuk melintasi lapisan seal
coat yang telah selesai dengan kecepatan maksimum 10 km/jam pada 24 jam
pertama setelah agregat dihamparkan, bila Konsultan Pengawas memerintahkan.
ASPAL BETON (BITUMINOUS PLANT MIX MATERIAL)
(1) Uraian
(a) Pekerjaan ini meliputi pencampuran agregatdan aspal (bitumen)
pada instalasi pencampur, penghamparan dan pemadatannya pada permukaan yang
telah dipersiapkan menurut Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, kelandaian,
ketebalan dan bentuk tampak melintang yang tercantum pada Gambar atau instruksi
Konsultan Pengawas.
(b) Jenis campuran aspal panas harus seperti yang ditentukan dalam
Pasal ini atau seperti yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Dalam hal ini
campuran-campuran aspal yang dipakai untuk keperluan pekerjaan perkerasan
adalahasphalt concrete base course (AC-Base), asphalt concrete binder
course(AC-BC) dan asphalt concrete wearing course (AC-WC).
(2) Material
(a) Komponen Campuran
Campuran
aspal harus tersusun dari campuran agregat, filler, aspaldan bahan anti
pengelupasandan/atau modifier.Beberapa macam fraksi agregat harus
berukuran dan berkualitas merata dan dicampurkan dengan proporsi tertentu
sehingga hasil campuran sesuai dengan formula campuran kerja (job-mix
formula) dan dengan indeks kekuatan berikut menurut AASHTO T 245 untuk
AC-WC dan AC-BC, dan ASTM D5581 untuk AC-Base.
Dalam
menghitung karakteristik rongga (voids) dalam campuran, Kontraktor harus
membiarkan agar aspal diserap agregat, dan harus menggunakan effective
specific gravity agregat dan maximum specific gravity dari campuran
aspal yang belum padat (AASHTO T 209).
Beberapa
fraksi agregat dan filler untuk campuran harus diukur, digolongkan dan
dicampurkan dengan proporsi tertentu sehingga hasil campuran sesuai dengan
ketentuan gradasi Tabel (1).
§ Grade A
digunakan untuk asphalt concrete base course.
§ Grade B
digunakan untuk asphalt concrete binder course.
§ Grade C
digunakan untuk asphalt concrete wearing course.
Tabel (1)

Ketentuan sifat-sifat campuran aspal disyaratkan dalam Table (2).
Table (2)

1) Rongga dalam campuran
dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, AASHTO
T209).
2) Konsultan Pengawas
dapat atau menyetujui AASHTO T283-89 sebagai alternatif pengujian kepekaan
terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan.
3) Untuk menentukan
kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory
hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika
digunakan penumbukan mekanis tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan
berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch. Penumbukan manual
(tanpa motor penggerak) tidak diijinkan.
Sebelum
agregat didatangkan, Kontraktor harus menyerahkan proposal formula campuran (job-mix)
secara tertulis, untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas dalam menentukan cara
pencampuran untuk material yang disetujui. Formula tersebut harus menunjukkan
angka-angka yang pasti mengenai :
§ Persentase
agregathasil pengayakan dari masing-masing saringan.
§ Persentase
aspal yang akan ditambahkan, berdasarkan berat total agregat.
§ Suhu
campuran ketika keluar dari mixer
§ Suhu
campuran ketika dihamparkan di jalan.
§ Grade/jenis
dari material bitumen (aspal)
Nilai/angka
yang diajukan harus dalam batas yang ditentukan untuk jenis campuran aspal
tertentu. Konsultan Pengawas akan menentukan satu job-mix formula yang
pasti dan memberitahukannya secara tertulis kepada Kontraktor.
Campuran
yang dibuat oleh Kontraktor harus sesuai dengan job-mixformula tersebut,
dengan batas toleransi dan gradasi seperti pada Tabel (1).
§ Agregat
sama atau lebih besar dari 2,36 mm ......................... + 5 %
§ Agregat
lolos dari saringan 2,36 tertahan 0,150mm .............. + 3 %
§ Agregatlolos
dari saringan 0,150 mm tertahan 0.075 mm .....+ 2 %
§ Agregatlolos
dari saringan 0.075 mm .................................... + 1 %
§ Aspal (bitumen)
......................................................................+
0,3 %
§ Suhu
campuran ketika keluar dari pusat pencampur ...........+ 10dC
Bila
hasilnya tidak memuaskan, Konsultan Pengawas dapat menyusun job-mix formula baru
dan memberitahukannya secara tertulis kepada Kontraktor.Bila ada usulan
perubahan sumber material, harus dibuat job-mixformula baru sebelum
material baru itu digunakan.
Hasil
campuran akan ditest setelah proses pencampuran dalam instalasi pencampur atau
sebelum pemakaiannya pada pekerjaan.
(b) Agregat Kasar
§ Agregat
kasar (tertahan saringan 4,75 mm) harus terdiri dari pecahan-pecahan yang
bersih, keras dan awet, tidak terlalu rata, tidak lunak, tidak pipih, tidak
memanjang, dan bebas dari batu yang terlapisi kotoran dan lain-lain.
§ Persentase
pengujian keausansesuai dengan AASHTO T 96 tidak lebih dari 30 untuk 500
putaran dan 6 untuk 100 putaran.
§ Kehilangan
berat berdasarkan test sodium sulfat tidak boleh lebih dari 12%, dan
berdasarkan test magnesium sulfat tidak boleh lebih dari 18% sesuai
dengan AASHTO T104.
§ Kelekatan
agregat kasar terhadap aspal menurut AASHTO T 182, agregat tersebut harus
memiliki permukaan yang terselimuti aspal tidak kurang dari 95%.
§ Bila
digunakan batu pecah, angularitas yang didefinisikan sebagai persen berat
agregat yang lebih besar dari 4,75 mm mempunyai satu bidang pecah atau lebih,
yang diuji sesuai dengan AASHTO TP61-02(2005), sekurang-kurangnya 95/90
(menyatakan bahwa 95% agregat kasar mempunyai satu bidang pecah atau lebih dan
90% mempunyai dua bidang pecah atau lebih).
§ Partikel
pipih dan lonjong diuji sesuai dengan ASTM D4791 (rasio 1:5 diukur dengan
zigmat) tidak melampaui 10%
§ Partikel
mineral yang lolos saringan No.200 yang diuji dengan AASHTO T11 tidak lebih
dari 2%.
§ Agregat
kasar harus terdiri dari batu atau kerikil pecah mesin dan disediakan dalam
ukuran nominal tunggal. Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus
dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakanpemasok penampung dingin
(cold bin feeds) yang terpisah dengan ukuran nominal berikut:
Table (3)

(c) Agregat halus
Agregat
halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil pengayakan
batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm.
Fraksi
agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari agregat
kasar.
Pasir
alam dapat digunakan dalam campuran Aspal Beton(AC) sampai suatu batas yang
tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
Agregat
halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung, atau bahan
yang tidak dikehendaki lainnya.Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang
memenuhi ketentuan mutu.
Untuk
memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan diatas :
i) bahan
baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan kedalam
mesin pemecah batu.
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
o
fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
o agregat
yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary crusher) harus
dipisahkan dengan vibro scalpingscreen yang dipasang di antara primary crusher
dan secondary crusher.
o material
tertahan vibroscalping screen akan dipecah oleh secondary crusher, hasil
pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat halus.
o material
lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan sebagai komponen material
Lapis Pondasi Agregat.
Apabila
fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary
crusher), tidak memenuhi pengujian Standar Setara Pasir sebesar 50%, maka
fraksi agregat harus dipisahkan dengan scalping screen sebelum masuk pemecah
batu tahap kedua (secondary crusher) atau harus
diperoleh
melalui proses pencucian secara mekanis.
Agregat
pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds)
yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir didalam campuran
dapat dikendalikan dengan baik
Angulatitas
agregat halus yang diuji sesuai dengan AASHTO TP-33 atau ASTM C1252-93, tidak
kurang dari 45.
(d) Filler
Bila
diperlukan filler harus terdiri dari debu batu kapur, Portland cement
atau bahan mineral non-plastis lainnya dari sumber yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.Filler mineral ini harus kering, tidak tercampur
kotoran atau bahan lain yang tidak dikehendaki, mengalir lancar, dan ketika
diuji dengan pengayakan di laboratorium, harus memenuhi ketentuan gradasi
sebagai berikut:
Table (4)

Filler tambahan
harus terdiri dari semen, abu batu kapur, hydratelime, dolomite dust, cement
kiln dust atau fly ash dari sumber yang disetujui Konsultan
Pengawas. Semua material harus terbebas dari material-material yang
dilarang.Ketika Job Mix membutuhkan tambahan fillerlebih 3%,
penambahannya harus brupa abu batu kapur. Bilamana kapur tidak terhidrasi atau
terhidrasi sebagian, digunakan sebagai bahan pengisi yang ditambahkan maka
proporsi maksimum yang diijinkan adalah 1,0% dari berat total campuran aspal.
Kapur yang seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik yang disetujui dan
memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas, dapat digunakan maksimum 2%
terhadap berat total campuran aspal. Campuran beraspal harus mengandung bahan
pengisi sekurang-kurangnya 1%.
(e) Aspal Keras (Asphalt
Cement)
Aspal
keras harus penetration gradeAC-20 (setara dengan Pen. 60-70), dan harus
sesuai dengan ketentuan AASHTO M 226 Table 2, dan sebagaimana ditentukan dalam
Tabel (5).Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan
AASHTO T40.
Pihak produsen aspal harus telah
memiliki/menjamin :
o Sertifikat
mutu Internasional (ISO 9002)
o
Sistem
pengamanan mutu aspal selama pengiriman menuju lokasi instalasi pencampuran
aspal, dan dapat dibuktikan keandalannya

o Kelangsungan
(kesinambungan) pasokan aspal selama pekerjaan
o Kualitas
(mutu) aspal
Tabel (5)
Contoh
bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
03-3640-1994 (metoda soklet) atau AASHTO T164 (metoda sentrifugal) Cara A atau
AASHTO 164 - 06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifugal digunakan,
setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 ml, partikel
mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu sentrifugal.Pemindahan
ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang diperoleh
kembali tidak melebihi 1 % (dengan pengapian). Jika bahan aspal diperlukan
untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu harus diperoleh kembali dari
larutan sesuai dengan prosedur AASHTO T170.
Bitumen
harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke tangki penyimpan
AMP untuk penetrasi pada 25 oC (AASHTO T49) dan Titik Lembek (AASHTO T53).Tidak
ada bitumen yang boleh digunakan sampai bitumen tersebut telah diuji dan
disetujui.
(f) Bahan Anti Pengelupasan (Anti
Stripping Agent)
Bahan
anti pengelupasan hanya digunakan jika stabilitas Marshall sisa campuran
beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan minimum 90%. Bahan anti
pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam bentuk cairan di
timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing pump) sesaat
sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Kuantitas pemakaian
aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Jenis
bahan anti pengelupasan yang digunakan haruslah yang disetujui Konsultan
Pengawas.Bahan anti striping harus sesuai dengan Tabel (6) dan Tabel (7).
Tabel (6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan Mengandung Amine

Tabel
(7) - Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal

(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Peralatan
Instalasi
pencampur dan alat pengangkut dan penghampar campuran aspal harus memenuhi
ketentuan .Kontraktor harus melakukan pemeliharaan yang tepat agar alat-alat
kecil selalu bersih dari material bitumen yang melekat. Juga harus tersedia
selalu penutup atau terpal, bila diperintahkan Konsultan Pengawas, untuk keadaan
darurat seperti hujan, angin dingin, atau bila harus ada penundaan, untuk
menutupi atau melindungi material yang sudah dihamparkan tapi belum dipadatkan.
(b) Penyiapan Material Bitumen
(Aspal)
Material
bitumen harus dipanaskan sampai suhu yang ditentukan dan tidak boleh ada
kelebihan suhu secara lokal, dan harus menjamin pengiriman material itu secara
menerus ke mixer dalam suhu yang tetap dan merata.Aspal semen harus
tidak boleh digunakan kalau masih berbuih atau suhunya melebihi dari 175derajad
C.
(c) Penyiapan Agregat
Agregat
untuk campuran harus dikeringkan dan dipanaskan pada suhu tertentu.Api untuk
pemanasan itu harus diatur sehingga tidak menyebabkan agregat rusak dan
berjelaga.Setelah dipanaskan dan dikeringkan, agregat harus segera disaring
menjadi tiga macam fraksi atau lebih sebagaimana ketentuan, dan dibawa ke
penyimpanan (compartment) masing-masing untuk segera dicampur dengan
material bitumen. Saataspalsemen digunakan, suhu agregat pada waktu
masuk ke mixer, dengan batas toleransi yang dibolehkan oleh job-mixformula,
tidak lebih dari suhu dimana aspal keras mempunyai kekentalan (Saybolt
FurolViscosity) sebesar 100 detik, menurut AASHTO T 72. Suhu tidak boleh
lebih rendah dari yang telah ditentukan untuk mencapai pelapisan yang baik dan
merata untuk butir agregat, dan untuk menghasilkancampuran yang mudah
dikerjakan.
(d) Pencampuran
Agregat
yang sudah kering harus dicampurkan ke dalam mixer dengan jumlah setiap
fraksi agregat sesuai dengan ketentuan job-mixformula. Material bitumen
harus diukur dan dimasukkan ke dalam mixer dengan ketentuan yang sama
dengan job mix formula.
Setelah
agregat dan material bitumen dalam jumlah tertentu dimasukkan ke dalam mixer,
kecuali bila ditentukan lain, material-material itu harus diaduk sampai butir-butir
agregat terlapisi aspal secara merata.
Waktu
pencampuran basah akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas untuk setiap alat dan
setiap tipe agregatyang digunakan.
Untuk
perkerasan aspal maka campuran aspal beton harus dibuat pada temperatur yang mendekati
temperatur terendah yang masih memungkinkan campuran mudah dikerjakan (dihampar
dan dipadatkan), dan masih di dalam rentang temperatur yang disyaratkan.
(e) Pengangkutan, penghamparan
dan penyelesaian
Campuran
(aspal beton) harus diangkut dari instalasi pencampur ke tempat pekerjaan
sesuai dengan ketentuan Spesifikasi.Pengangkutan material jangan sampai
terlambat sehingga menghambat penyelesaian pekerjaaan pada siang hari, kecuali
bila Konsultan Pengawas mengijinkan kerja malam dan disediakan penerangan yang
memadai.Setiap kendaraan pengangkut harus ditimbang setelah dimuati, dan harus
ada catatan mengenai berat kotor, berat bersih, berat kendaraan, suhu dan waktu
operasi pengangkutan.Suhu campuran aspal saat dimasukkan ke alat penghampar
minimum 130derajad C dan saat digilas pertama kali (initial rolling)
suhu minimum 125derajad C.
Campuran
(aspal beton) harus dihamparkan pada permukaan yang telah disetujui, diratakan
dan ditempa sesuai dengan kelandaian dan elevasi yang ditentukan.Untuk
menghamparkan campuran, harus digunakan paver, baik pada seluruh lebar
atau sebagian lebar jalan yang masih memungkinkan.
Sambungan
longitudinal pada satu lapisan harus menggeser dari sambungan pada
lapisan di bawahnya kira-kira 15 cm. Namun sambungan pada lapisan teratas harus
pada sumbu (centre line) jalan bila jalan terdiri dari dua lajur, atau
pada garis lajur bila jalan mempunyai lebih dari 2 lajur, kecuali bila
ditentukan lain.Pada daerah di mana ada rintangan yang tidak dapat dihindarkan
atau keadaan yang tidak teratur, maka campuran harus dihamparkan, dan
dikerjakan dengan alat yang digerakkan dengan tangan; sampai ketebalan yang
ditentukan.
Bila
produksi campuran aspal beton dapat dijamin kesinambungannya dan dinilai
praktis, paver harus digunakan dalam barisan (berbaris) untuk
menghamparkann surface course pada lajur-lajur yang berdekatan.
Kontraktor
harus mengadakan percobaan yang diperlukan untuk menentukan tebal lapisan
campuran yang harus dihamparkan (belum padat) sehingga bila dipadatkan akan
sesuai dengan ketebalan yang disyaratkan. Material yang belum padat di belakang
paver harus diukur, dan harus disesuaikan dengan ketebalan nominal.
(f) Pemadatan
(i) Setelah campuran aspal dihamparkan, ditempa dan permukaan yang
tidak rata diperbaiki, maka harus dipadatkan secara merata dengan digilas. Specific
gravity sesuai ketentuan AASHTO T 230, tidak boleh kurang dari 98% specific
gravity material contoh laboratorium yang tersusun dari material yang sama,
dengan proporsi yang sama pula.
(ii) Jumlah, berat dan jenis roller harus memadai untuk
menghasilkan kepadatan yang ditentukan, pada saat campuran dalam keadaan yang
dapat dikerjakan (workable). Urutan operasi penggilasan dan pemilihan
jenis roller harus sesuai dengan kepadatan yang dikehendaki dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
(iii) Penggilasan campuran harus terdiri dari tiga operasi
pelaksanaan yang terpisah sebagai berikut :
1. Penggilasan awal (break down)
2. Penggilasan sekunder (intermediate)
3. Penggilasan akhir (finishing)
(iv) Penggilasan awal dan akhir seluruhnya harus dilaksanakan
dengan mesin gilas beroda baja. Penggilasan sekunder harus dikerjakan dengan
mesin gilas yang beroda bertekanan angin. Mesin gilas untuk penggilasan awal
harus beroperasi dengan depan (drive roll) sedekat mungkin dengan mesin
penghampar (paver).
(v) Penggilasan sekunder harus dilaksanakan secepat mungkin
setelah penggilasan awal dan harus dikerjakan sementara campuran masih pada
suatu temperatur yang akan menghasilkan suatu pemadatan yang maksimum.
Penggilasan akhir harus dikerjakan sementara bahan yang bersangkutan masih
berada dalam suatu kondisi yang cukup dapat dikerjakan sehingga semua bekas
jejak roda mesin gilas dapat dihilangkan.
(vi) Permukaan harus digilas pada saat campuran dalam kondisi yang
tepat, tidak memungkinkan terjadi lapisan lepas (terkelupas), retak atau
bergeser.
Kecepatan
mesin gilas tidak boleh lebih dari 4 km/jam untuk mesin gilas beroda baja dan 6
km/jam untuk mesin yang menggunakan ban bertekanan angin. Setiap saat mesin
gilas tersebut harus cukup lambat untuk menghindari terjadinya perpindahan (displacement)
campuran panas. Jalur penggilasan tidak boleh diubah dengan tiba-tiba begitu
pula arah penggilasan tidak diputar balik dengan tiba-tiba, cara mana dapat menimbulkan
perpindahan/bergesernya campuran.
Penggilasan
harus berlanjut secara terus menerus selama waktu yang diperlukan untuk
memperoleh pemadatan yang seragam sementara campuran yang bersangkutan berada
dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua bekas jejak roda mesin gilas
dan ketidakrataan lainnya dihilangkan.
(vii) Sambungan-sambungan melintang harus digilas pertama dan
dalam penggilasan awal harus digilas dalam arah melintang dengan memasang
papan-papan dengan ketebalan seperti yang diminta dari perkerasan jalan untuk
memungkinkan gerakan mesin gilas di luar perkerasan jalan. Dimana sambungan
melintang akan dibuat di samping suatu jalur lapisan sebelumnya maka lintasan
pertama harus dibuat sepanjang sambungan membujur untuk suatu jarak yang pendek.
(viii) Kecuali bila ditentukan lain, penggilasan harus dimulai
dari pinggir dan bergerak secara longitudinal sejajar dengan sumbu (centreline)
jalan ke arah puncak cembungan jalan. Setiap gilasan roller harus overlapping
(tumpang tindih) dengan gilasan terdahulu sebesar setengah lebar roller.
Bila penghamparan dilakukan dengan 2 paver (finisher) yang
bersamaan (berbaris) atau berbatasan dengan lajur yang telah dikerjakan
terlebih dahulu, sambungan longitudinal harus digilas dulu lalu diikuti
dengan cara penggilasan biasa. Pada lengkung superelevasi, penggilasan
harus dimulai pada sisi yang rendah dan berlanjut ke sisi yang tinggi dengan overlapping
gilasan longitudinal yang sejajar dengan sumbu jalan (centreline).Roller
harus bergerak lambat dan dalam kecepatan tetap dengan roda penggerak
berada di depan (ke arah jalannya pekerjaan penghamparan).
(ix) Jika lokasi perkerasan sempit seperti pada bahu dalam yang
tidak memungkinkan roller beroperasi maka digunakan alat yang lebih
kecil (baby roller).
(x) Roda roller harus dijaga agar selalu basah dengan
disemprot air atau air dicampur sedikit detergen atau material lain yang
disetujui, agar campuan tidak melekat pada roda roller. Cairan pembasah
yang berlebihan tidak diperbolehkan.Pada daerah-daerah yang tidak memungkinkan
dipadatkan dengan roller, pemadatan dilakukan dengan "hand
tamper" atau alat pemadat tangan lainnya yang disetujui. Pada daerah
yang rendah dapat digunakan trench roller, atau cleated compression
strips digunakan di bawah roller untuk meneruskan tekanan ke daerah
yang rendah tersebut.
(xi)
Campuran yang menjadi tidak padat dan pecah, tercampur kotoran atau kerusakan
lain, harus dibongkar dan diganti dengan campuran baru yang panas, lalu
dipadatkan agar sesuai dengan daerah sekelilingnya. Daerah-daerah yang
kelebihan atau kekurangan material bitumen harus dibongkar dan diganti. Sebelum
12 jam setelah pekerjaan selesai, tidak boleh ada lalu lintas memasuki
perkerasan baru tersebut, kecuali bila ada ijin Konsultan Pengawas.
(g) Sambungan, Membentuk
Pinggiran dan Pembersihan
Penghamparan
campuran aspal beton sedapat mungkin harus dilakukan secara menerus.Roller tidak
boleh melewati campuran yang baru dihamparkan dan tidak terlindungi, kecuali
bila diijinkan oleh Konsultan Pengawas.Sambungan melintang (transverse joint)
harus dibuat dengan memotong lapisan terdahulu yang telah diselesaikan, sampai
bertemu dengan permukaan yang rata dan ketebalannya sesuai dengan Gambar.
Bila
penghamparan wearing course tidak dilakukan dengan 2 paver bersamaan
(berbaris) untuk menghampar lajur-lajur yang berdekatan dan bila tepi lapisan wearing
course yang telah selesai dikerjakan, menurut pendapat Konsultan Pengawas
akan mempengaruhi kualitas sambungan, maka sambungan longitudinal harus
dibentuk dengan potongan vertikal dan lurus.
Tepi atau
pinggiran lapisan yang menonjol dipotong sampai sesuai dengan garis yang
ditentukan.Material sisa pemotongan tepi lapisan atau material lain yang tak
terpakai harus disingkirkan dari permukaan jalan, dan dibuang oleh Kontraktor
sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas.Bila bahan digunakan untuk lebih
daripada jalur, maka harus diperhatikan sambungan memanjang untuk menghindari
suatu kelebihan atau kekurangan bahan disebabkan kesalahan lapisan tumpang
tindih. Lebar lapisan tumpang tindih harus berada dalam batas antara 50 mm
sampai 100 mm. Bila diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, lapisan pengikat (tack
coat) harus dioleskan pada permukaan sambungan sebelum campuran dihamparkan
di sisi lapisan/lajur yang telah selesai tersebut.
(h) Toleransi Permukaan
Variasi
ketinggian permukaan dari tepi mal datar di antara dua titik kontak dengan
permukaan tidak boleh lebih dari toleransi yang diijinkan. Untuk base dan
binder course, tes kesesuaian harus diadakan segera sesudah penggilasan
pertama, dan ketidaksamaan permukaan harus dibetulkan dengan membongkar atau
menambah material seperlunya. Kemudian digilas lagi sesuai dengan
ketentuan.Pembongkaran atau penambahan material ke permukaan tidak boleh
dilakukan bila penggilasan telaah selesai dikerjakan.Wearing Course harus
dikerjakan dengan hati-hati sehingga material yang dihamparkan sesuai dengan
toleransi yang diijinkan.
(i) Overlay dan Penyesuaian Permukaan
Bila
Kontrak mensyaratkan pelapisan ulang (overlay) perkerasan jalan existing,
pekerjaan ini harus dilakukan sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas mungkin memerintahkan pelapisan ulang dilakukan pada
sebagian lebarnya atau dibatasi panjangnya, untuk mempermudah penyesuaian
tinggi permukaan.
(j) Pengujian Kualitas
(i) Material contoh untuk laboratorium terdiri dari material
campuran yang diambil dari instalasi pencampuran atau lapangan yang dipadatkan
dengan prosedur AASHTO T 245. Untuk agregat yang mengandung butir-butir
dengan diameter lebih dari 1 inchi, maka akan digunakan ASTM D 5581.
(ii) Material-material contoh berikut harus diambil untuk
pengujian produksi harian :
1) Agregatdari penampung agregat panas (hot bin) dan
gabungannya untuk pengujian gradasi secara basah.
2) Campuran bitumen dalam keadaan lepas untuk pengujian ekstraksi
dan stabilitas Marshall. Bila rumus campuran kerja (job-mix formula)
diubah atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan Pengawas, maka contoh-contoh
tambahan untuk (1) dan (2) akan diambil untuk memungkinkan penentuan berat
jenis (bulk specificgravity) menyeluruh agregat dari campuran bitumen
(AASHTO T 209-74).
(iii) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
hasil-hasil dan catatan-catatan yang diperoleh dari hasil pengujian-pengujian
yang dilaksanakan untuk setiap produksi harian bersama-sama dengan lokasi penghamparannya
yang tepat untuk setiap produksi harian dalam pekerjaan yang diselesaikan.
(iv) Agar Pengguna Jasa dapat memonitor daya tahan perkerasan
jalan dalam jangka waktu yang panjang, maka Konsultan Pengawas dari waktu ke
waktu harus mengarahkan Kontraktor untuk menyerahkan hasil-hasil pengujian
penetrasi dan titik lembek dari contoh-contoh bitumen yang digunakan.
(v) Pengontrolan kualitas campuran, pengambilan sampel dan
pengujian material harus dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang dipakai
dan sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas.
(h) Frekuensi Pengujian
Pengendalian
Kualitas campuran aspal dan benda uji dan pengujian yang disetujui harus
dilaksanakan sesuai dengan Tabel 9.07 (8) dan berdasarkan perintah Konsultan
Pengawas..
Tabel (8)
Pengendalian Campuran Benda uji


PERKERASAN BETON SEMEN PORTLAND
S9.08 (1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan lapisan perkerasan beton semen-portland,
sebagaimana disyaratkan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang
seperti yang tertera pada Gambar atau instruksi Konsultan Pengawas.
Pekerjaan ini mencakup juga pembuatan perkerasan beton semen untuk
Fasilitas Tol (di daerah Gerbang Tol).
S9.08 (2) Ketentuan yang mengikat
Ketentuan pada Pasal S10.01 (Beton Struktur) dan S10.02 (Baja
Tulangan) merupakan bagian dari Pasal ini.
S9.08 (3) Material
(a) Agregat
Material pokok untuk perkerasan beton harus sesuai dengan
ketentuan Pasal S10.01 (2), kecuali agregat kasar harus berupa batu
pecah.
(b) Baja Tulangan
(i) Baja tulangan (reinforcing steel) harus sesuai dengan
ketentuan Pasal S10.02 dan detailnya tertera pada Gambar.
(ii) Tulangan baja untuk jalur jalan kendaraan harus berupa
anyaman baja atau tulangan profil sebagaimana terlihat pada Gambar. Tulangan
anyaman baja harus sesuai dengan persyaratan dari AASHTO M 55, tulangan ini
harus berupa lembaran-lambaran datar dan merupakan suatu jenis yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
(iii) Tulangan tarik harus berupa batang-batang baja berulir
sesuai dengan AASHTO M 31.
(c) Bahan pengisi sambungan (joint filler)
Bahan pengisi tuang (Poured filler) untuk sambungan harus
sesuai dengan ketentuan AASHTOM 173.
Bahan
pengisi padat (Preformed filler) untuk sambungan harus sesuai dengan
ketentuan AASHTO M 33, AASHTOM 153, AASHTO M 213, atau AASHTO M 220, seperti
ketentuan dalam Gambar atau instruksi Konsultan Pengawas dan harus diberi
lubang untuk memasang dowel.Filler untuk setiap sambungan harus berupa
satu lembaran untuk seluruh kedalaman dan lebar yang diperlukan untuk
sambungan, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Bila boleh
digunakan lebih dari satu lembar, ujung yang bersentuhan harus dikencangkan
sampai rapat, dengan penjepit atau cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
(d) Membran Kedap Air ( Slip Sheet Membrane )
Membran atau sekat untuk lapisan tahan air di bawah perkerasan
harus berupa lembaran Polyethene dengan tebal 125 mikron.Bila diperlukan
sambungan, maka harus dibuat overlaping sekurang-kurangnya harus 300 mm.
(e) Curing Materials
CuringMaterials harus sesuai dengan ketentuan
berikut, atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas:
Liquid Membrane-Forming Compounds for AASHTO M
148
Curing Concrete - type 2 White Pigmented
(f) Beton
(i) Bahan Pokok Campuran
Persetujuan untuk proporsi bahan pokok campuran akan didasarkan
pada hasil percobaan campuran (trial mix) yang dibuat oleh Kontraktor
sesuai ketentuan Pasal S10.01 dari Spesifikasi ini.
Jumlah semen dalam setiap meter kubik beton padat tidak boleh
kurang dari jumlah dalam percobaan campuran yang disetujui. Pemakaian semen
yang terlalu tinggi tidak dikehendaki dan Kontraktor harus mendasarkan desain
campurannya (mix design) pada campuran yang paling hemat yang memenuhi
semua persyaratan.
Agregat kasar dan halus harus sesuai dengan ketentuan Pasal
S10.01.Untuk menentukan perbandingan agregat kasar dan agregat halus, proporsi
agregat halus harus dibuat minimum.Akan tetapi, sekurang-kurangnya 40% agregat
dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang didefinisikan
sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm. Agregat gabungan tidak boleh
mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075 mm sebesar 2% kecuali bahan
pozolan.Bila perbandingan yang tepat telah ditentukan dan disetujui, maka
setiap perubahan terhadap perbandingan itu harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
Kontraktor boleh memilih agregat kasar sampai ukuran maksimum 40
mm, asal tetap sesuai dengan alat yang digunakan dan kerataan permukaan tetap
dapat dijamin.Bila menurut pendapatnya perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta
Kontraktor untuk mengubah ukuran agregat kasar.
Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat
bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe
I dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen tipe Portland Composite
Cement (PCC) dan Portland Pozzolana Cement (PPC)
Bahan Tambahan kimiawi yang digunakan harus sesuai dengan AASHTO
M194-06.Bahan tambahan yang mengandung calcium chloride, calcium formate, dan
triethanolamine tidak boleh digunakan.
Kondisi
berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas
bahan tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari
produser.
b) Untuk campuran dengan fly ash kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Super plasticizer/hinge range water reducer dapat
digunakan atas persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
(ii) Kekuatan Beton
Kuat lentur (flexural strength) minimum tidak boleh kurang
dari 45 kg/cm2 pada umur 28 hari, bila dites dengan third point method menurut
AASHTO T 97.
Kuat lentur beton minimum pada umur 7 hari disyaratkan 80% dari
kuat lentur (flexural strength) minimum.
Percobaan campuran (trial mix) di laboratorium yang dibuat
oleh Kontraktor, harus sedemikian rupa sehingga flexural strength yang
dihasilkan menunjukkan margin dengan probabilitas nilai flexural strength hasil
tes yang lebih rendah dari flexural strength minimum yang ditentukan,
tidak lebih dari 1% (satu perseratus).
(iii) Pengambilan contoh Beton
Untuk tujuan dari Pasal ini, suatu lot akan didefinisikan sebagai
sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai 30 m3 untuk
yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya
pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur diatas tidak mencapai 90%
dari kuat lentur yang disyaratkan dalam Pasal S9.08(3)(f)(ii) maka pengambilan
benda uji inti (core) di lapangan,minimum 4 benda uji, untuk pengujian
kuat tekan dapat dilakukan. Jika kuat tekan benda uji inti (core) yang
diperoleh ini mencapai kuat tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama,
yang digunakan untuk pengujian kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini
dapat diterima untuk pembayaran.
(iv) Konsistensi untuk Perkerasan Beton Semen
Konsistensi beton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai
dengan SNI 1972 : 2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap
campuran beton dengan rentang :
- 20 – 50 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas
bahan tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari
produser.
b) Untuk campuran dengan fly ash kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Super plasticizer/hinge range water reducer dapat
digunakan atas persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
(ii) Kekuatan Beton
Kuat lentur (flexural strength) minimum tidak boleh kurang
dari 45 kg/cm2 pada umur 28 hari, bila dites dengan third point method menurut
AASHTO T 97.
Kuat lentur beton minimum pada umur 7 hari disyaratkan 80% dari
kuat lentur (flexural strength) minimum.
Percobaan campuran (trial mix) di laboratorium yang dibuat
oleh Kontraktor, harus sedemikian rupa sehingga flexural strength yang
dihasilkan menunjukkan margin dengan probabilitas nilai flexural strength hasil
tes yang lebih rendah dari flexural strength minimum yang ditentukan,
tidak lebih dari 1% (satu perseratus).
(iii) Pengambilan contoh Beton
Untuk tujuan dari Pasal ini, suatu lot akan didefinisikan sebagai
sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai 30 m3 untuk
yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya
pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur diatas tidak mencapai 90%
dari kuat lentur yang disyaratkan dalam Pasal S9.08(3)(f)(ii) maka pengambilan
benda uji inti (core) di lapangan,minimum 4 benda uji, untuk pengujian
kuat tekan dapat dilakukan. Jika kuat tekan benda uji inti (core) yang
diperoleh ini mencapai kuat tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama,
yang digunakan untuk pengujian kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini
dapat diterima untuk pembayaran.
(iv) Konsistensi untuk Perkerasan Beton Semen
Konsistensi beton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai
dengan SNI 1972 : 2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap
campuran beton dengan rentang :
- 20 – 50 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar